Asal mula nama Kampung Sapta Marga adalah Alur Hitam yang pada saat itu adalah tanah milik perkebunan dan masuk dalam wilayah Kecamatan Bendahara, sekitar tahun 1964 s/d 1965 Panglima TNI pada saat itu dijabat oleh Rifai Harahap mengusulkan agar tanah tersebut dibagi-bagikan kepada Pensiunan TNI lalu usulan tersebut diterima dan mulai saat itu nama Alur Hitam berubah menjadi Sapta Marga yang merupakan Sumpah Prajurit TNI. Dan karena menimbang untuk kemudahan administrasi maka Dusun Sapta Marga masuk kedalam wilayah Kampung Pahlawan Kecamatan Manyak Payed.
Selanjutnya pada tahun 2003, masyarakat Dusun Sapta Marga mengusulkan Kepada Bupati Aceh Tamiang agar Dusun Sapta Marga menjadi sebuah Kampung Pemekaran yang terdiri dari 4 (empat) Dusun, selanjutnya Dusun Sapta Marga dimekarkan dari Kampung Pahlawan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2005 Tanggal 30 Agustus 2005 M/25 Rajab 1426 H, yang ditanda tangani oleh Bapak Drs. Ishak Djuned selaku Pjs. Bupati Aceh Tamiang, maka dengan demikian terbentuklah Kampung Sapta Marga Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri dari 3 Dusun yaitu : Dusun Mesjid, Dusun Rahmat dan Dusun Asrama.
Demikian asal usul Mula Kampung Sapta Marga sebagai panduan pembuatan buku Sejarah dan Database untuk Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.